GridMotor.id - Seorang pria dengan usia 38 tahun diringkus oleh Satreskrim Polres Sampang.
Pria Tersebut tinggal di Jalan Bahagia, Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Pulau Madura.
Melansir dari Tribunjatim.com, penangkapan yang dilakukan oleh Polres Sampang lantaran dirinya terbukti membeli motor tanpa dilengkapi surat-surat alias motor bodong.
Diketahui, pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2019 sekitar pukul 03.00 WIB Miftahul Arifin membeli Yamaha Jupiter.
Baca Juga: Mirip Adegan Sinetron, Pemilik Honda BeAT Tendang Kawanan Maling Motor, Satu Pelaku Gak Berkutik
Motor tersebut berwarna hitam dengan pelat nomor M 6098 PC kepada Moh Ansori warga Desa Panggung.
Motor bodong itu dibeli seharga Rp 1 juta tanpa dilengkapi dengan surat-surat.
Sedangkan, transaksi jual beli dilakukan di Jalan Suhadak depan SMK Negeri 1 Sampang.
Miftahul Arifin mengubah warna plat nomor kendaraan yang dibelinya, dengan tujuan agar tidak dikenali oleh pemiliknya.
Namun naas upayanya tetap tercium oleh pihak kepolisian.
Kapolres Sampang, AKBP Didi Bambang Wibowo mengatakan, bahwa penangkapan Miftahul Arifin bermula dari hasil pengembangan dari dua pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) di wilayah Kota Sampang.
Dua pelaku tersebut di antaranya Moh Ansori yang menjual sepeda motor hasil curiannya kepada Miftahul Arifin.
Kemudian satu rekannya, Moh Yasin (30) warga Desa Gunung Sekar Kecamatan Sampang.
"Sepeda Jupiter itu merupakan milik Moh Ghozali warga Kelurahan Gunung Sekar Kecamatan Sampang yang kehilangan kendaraannya pada 24 Desember 2019 sekitar pukul 23.00 WIB," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (19/2/2020).
Hilangnya sepeda motor diketahui oleh pemilik sekitar pukul 04.00 WIB saat hendak sholat subuh, padahal sudah dalam keadaan dikunci setir di halaman rumahnya.
Mengetahui pemilik langsung melaporkan kepada Polres Sampang.
Sehingga Satreskrim Polres Sampang langsung melakukan penelusuran dan kedua pelaku berhasil diamankan di wilayah Kota Sampang.
"Selanjutnya diamankan Miftahul Arifin selaku pembeli motor curian tersebut, dengan disangkakan sebagai penadah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.
Source | : | Tribun Jatim |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR