GridMotor.id - Baru-baru ini warga Tulungagung, Jawa Timur geger akan penangkapan komplotan pencuri motor (curanmor).
Komplotan curanmor ini diringkus oleh Tim Khusus (Timsus) Macan Agung, Satreskrim Polres Tulungagung di hari Selasa (18/2/2020).
Komplotan ini terdiri dari tiga anak, masing-masing WS (16) dan HY (17) asal Kecamatan Kedungwaru, serta YG (15) asal Kabupaten Trenggalek.
Yang bikin geger, otak komplotan ini rupanya adalah YG yang paling muda, namun punya sejarah kelam.
Baca Juga: Mirip Adegan Sinetron, Pemilik Honda BeAT Tendang Kawanan Maling Motor, Satu Pelaku Gak Berkutik
Baca Juga: Parah Bener, Bocah Naik Honda BeAT 'Mbeerr' Tabrak Satu Keluarga di Jalan, Ketakutan Langsung Kabur
“Dia menjadi otak sekaligus eksekutornya. Dia juga seorang residivis,” terang Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, dikutip dari Surya.co.id.
Terakhir YG dan komplotannya beraksi pada hari Kamis (6/2/2020) lalu.
Mereka beraksi di tempat pertunjukan seni jaranan, mengendarai motor Honda BeAT AG 6650 RAK.
Di arena seni jaranan itu, mereka mengincar motor Honda BeAT AG 5989 RBS milik DK (16), yang diparkir tanpa pengamanan.
Saat beraksi, WS dan HY bertugas mengawasi situasi, sedang YG mendorong motor korban ke tempat sepi, kemudian didorong dengan sepeda motor oleh WS dan HY.
“Awalnya mereka dorong motor ini sampai di tempat yang sepi. Barulah mereka otak-atik,” jelas EG Pandia.
Bisa tahu seluk-beluk motor, soalnya tiga anak ini pernah sekolah di sekolah kejuruan jurusan otomotif, namun tidak sampai lulus.
Berbekal ilmu itu, mereka mengotak-atik kabel kelistrikan motor sehingga bisa dinyalakan tanpa kunci kontak.
Honda BeAT itu kemudian dibawa kabur untuk dijual ke wilayah Malang, seharga Rp 2,9 juta.
“Uang hasil penjualan itu kemudian dibelikan motor Suzuki Satria FU150 seharga Rp 2.400.000,” tukas EG Pandia.
Motor Suzuki Satria FU150 yang dibeli dan diduga juga motor bodong, dipakai oleh YG sebagai pentolan.
Polisi sendiri langsung mencari mereka, setelah korban melapor ke Polsek Sendang.
Baca Juga: Kejadiannya di Gang Sempit, Bajaj Lagi Asyik Jalan-jalan Sore Mendadak Diseruduk 3 Motor Sekaligus
Akhirnya komplotan curanmor ini berhasil ditangkap, di sebuah SPBU di Malang pada 12 Februari 2020 lalu.
Yang jelas biar masih anak-anak, mereka tetap akan menjalani proses hukum tanpa diversi.
Salah satu alasannya karena mereka dijerat pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sementara perkara yang bisa diversi, adalah perkara dengan ancaman kurang dari tujuh tahun.
“Selain itu ada satu di antaranya adalah residivis. Agar ada efek jera, ke depan tidak mengulangi lagi,” tegas EG Pandia.
Polisi masih mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap kemungkinan komplotan ini pernah beraksi di tempat lain.
YG sendiri mengakui, dirinya pernah beraksi di Trenggalek, sebelum bersama WS dan HY.
“Yang pertama belum sempat terjual,” ucap YG singkat, sebelum dibawa masuk ke ruang tahanan Mapolres Tulungagung.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Masih 15 Tahun, Bocah Tulungagung Jadi Pentolan Komplotan Curanmor
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR