Akhirnya komplotan curanmor ini berhasil ditangkap, di sebuah SPBU di Malang pada 12 Februari 2020 lalu.
Yang jelas biar masih anak-anak, mereka tetap akan menjalani proses hukum tanpa diversi.
Salah satu alasannya karena mereka dijerat pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sementara perkara yang bisa diversi, adalah perkara dengan ancaman kurang dari tujuh tahun.
“Selain itu ada satu di antaranya adalah residivis. Agar ada efek jera, ke depan tidak mengulangi lagi,” tegas EG Pandia.
Polisi masih mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap kemungkinan komplotan ini pernah beraksi di tempat lain.
YG sendiri mengakui, dirinya pernah beraksi di Trenggalek, sebelum bersama WS dan HY.
“Yang pertama belum sempat terjual,” ucap YG singkat, sebelum dibawa masuk ke ruang tahanan Mapolres Tulungagung.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Masih 15 Tahun, Bocah Tulungagung Jadi Pentolan Komplotan Curanmor
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR