GridMotor.id - Merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, melawan arus merupakan salah satu pelanggaran berat.
Pemotor yang masih nekat melawan arus bisa menjadi pemicu kecelakaan di jalan raya.
Pelanggaran marka jalan juga diatur dalam Pasal 287 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 4 huruf a dan b.
Dimana pelanggar marka jalan diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Baca Juga: Miris, Puluhan Pemotor Koplak Gak Ada Sadarnya, Lagi Asyik Terobos Jalur Busway Mendadak Kocar-kacir
Walaupun sudah ada aturan dan ancaman yang cukup berat, namun masih banyak pemotor yang membahayakan dalam berkendara.
Melawan arus juga seolah sudah menjadi budaya dan pemotor yang melanggar sering bilang demi untuk mempersingkat waktu.
Kasus pemotor melawan arus sering menimbulkan kericuhan antar sesama pemotor yang bisa berujung pada tindak kekerasan.
Enggak terkecuali dengan pemotor songong yang satu ini.
KOMENTAR