GridMotor.id - Kematian seorang wanita berbuntut panjang terutama pada seorang pria di di Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Pembunuhan yang dilakukan oleh pria berinisial H ini berkedok pembegalan.
H membunuh istrinya, Anis Suningsih (34) warga Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan dengan dibantu tiga orang lainnya yakni NC, Y dan S.
Pelaku merencanakan aksi pembegalan untuk menghabisi nyawa istrinya pada Rabu (5/2/2020).
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo mengatakan, empat tersangka yang telah diamankan memiliki peran masing-masing.
Seperti dikutip dari TribunLampung, H dan NC berperan sebagai eksekutor.
H yang merupakan suami dari korban ini berboncengan dengan NC mencegat korban di area kebun jagung.
NC pun mulai beraksi saat korban melintas menggunakan motor.
Baca Juga: Nyeberang Jalan Gak Lihat Kiri Kanan Sekeluarga Tertabrak Motor, Netizen: Fix Dua-duanya Salah
Ia mencegat dan memukul korban dengan menggunakan potongan kayu yang telah disiapkan.
"Kemudian tersangka H menusuk perut korban dengan senjata tajam sebanyak lima kali," ucap Edi.
Sedangkan Y dan S saat kejadian bertugas memantau situasi sekitar lokasi.
H dan rekannya lantas mengambil motor korban, ponsel dan barang berharga lainnya.
Sementara korban yang mengalami luka tusuk ditemukan warga dan langsung dibawa ke rumah sakit di wilayah Jati Agung.
Namun nahas nyawa korban tak terselamatkan.
Korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Edi mengungkapkan bahwa mulanya kasus ini memang terkesan seperti pembegalan.
Baca Juga: Brutal Banget, Sejumlah Oknum Driver Ojek Online Keroyok Satpam Komplek, Masalahnya Cuma Sepele
Namun fakta sebenernya terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan.
"Setelah kita lakukan penyelidikan, ternyata bukan murni pencurian dengan kekerasan. Tetapi ada unsur pembunuhan berencana yang otak pelakunya adalah sang suami korban, tersangka H," ucap Edi.
Kini, keempat tersangka terlah diamankan di Mapolres Lampung Selatan.
Tiga tersangka diamnkan pada Sabtu (8/2/2020) sedangkan satui lainnya pada Minggu (9/2/2020).
Baca Juga: Waduh, Kenapa Nih Polisi Gelar Razia Kendaraan Malam-malam, Sampai Sita 10 Motor, 12 SIM dan 31 STNK
"Para tersangka akan dijerat dengan pasal 340 dan 338 KUHP dan juga pasal 365 KUHP," terang Edi.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR