GridMotor.id - Insiden kecelakaan semakin sering terjadi akibat rendahnya kesadaran berkendara.
Naik motor ataupun saat menyetir mobil selalu usahakan tertib berlalu lintas.
Kecelakaan juga bisa terjadi karena hal-hal kecil, salah satunya ngebut atau melawan arus.
Walaupun sudah banyak korban jiwa akibat kecelakaan, namun kecelakaan hampir terus terjadi setiap hari.
Kalau sudah begini, seharusnya pemotor semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas.
Selain kecelakaan, kasus tabrak lari juga banyak terjadi.
Sama seperti video yang diunggah di Facebook Savera Virni berikut ini.
Insiden tabrak lari membuat kawasan Bojong, Jawa Barat mendadak mencekam.
Mobil box yang berisi paket diduga melakukan tabrak lari yang berujung pada kemarahan warga sekitar.
Kasus tabrak lari itu diketahui dekat stasiun Bojong, Depok Jawa Barat pada Rabu (12/2/2020) kemarin.
Dari video yang diunggah, suasana nampak enggak terkendali dan puluhan warga nampak tersulut emosi.
Mobil box langsung diburu dan sempat terhenti di tengah-tengah pasar di lokasi tersebut.
Baca Juga: Emak-emak Modal Pakai Yamaha NMAX Nekat Gasak Emas dan Uang Rp 15 Juta, Modusnya Beli Bawang,
Tanpa dikomando, puluhan warga langsung berkerumun dan menghajar sopir mobil box.
Dari teriakan warga, banyak korban yang berjatuhan akibat tabrak lari tersebut.
"Hajar, hancurin aja mobilnya, sudah jatuh banyak korban kok. Jangan dikasih ampun," teriak seorang warga di lokasi.
Tubuh dan bagian wajah si sopir langsung ringsek kena pukulan dan hantaman helm.
Padahal di lokasi ada seorang anggota polisi yang berusaha menghalau, namun massa semakin beringas.
Polisi enggak berkutik dengan amukan massa yang semakin enggak terkendali.
Bahkan baju sopir mobil box sampai robek dan saat dievakuasi masih terus dihajar massa.
Toko baju juga ikutan jadi sasaran saat sopir mobil box itu dibawa polisi.
Baca Juga: Waduh, Kenapa Nih Polisi Gelar Razia Kendaraan Malam-malam, Sampai Sita 10 Motor, 12 SIM dan 31 STNK
Beberapa dagangan ikut roboh diterjang si sopir yang terus dihujami pukulan dan tendangan.
Akhirnya polisi berhasil mengevakuasi sopir mobil box untuk diamankan dari amukan massa.
SIMAK VIDEONYA DENGAN KLIK LINK INI.
Dikutip dari hukumonline.com, sopir mobil box bisa dijerat Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jika terbukti tabrak lari.
Pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka, baik luka ringan maupun luka berat, atau meninggal dunia diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU No. 22 Tahun 2009.
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
KOMENTAR