Gridmoto.id - Pelanggar lalu lintas banyak yang merasa ketakutan ketika ada razia dan ditilang polisi.
Saking takutnya ditilang polisi, pelanggar lalu lintas sampe main sogok atau salam tempel.
Mereka takut ditilang karena membayangkan betapa ribet dan lamanya menunggu jalannya sidang karena harus antri di pengadilan.
Tapi, sekarang tidak perlu takut lagi jika ditilang polisi.
Baca Juga: Razia Operasi Keselamatan 2019 Dimulai Hari Ini Diwilyah Hukum Polda Metro Jaya
Baca Juga: Polisi Larang Peserta Uji SIM Pakai Jilbab dan Pakaian Warna Biru, Ini Penyebabnya
Karena sidang tilang atau sidang pelanggaran lalu lintas sudah dihapus lewat peraturan baru dari Mahkamah Agung atau MA.
Termuat dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Lalu Lintas.
Yaitu Pasal 7 ayat 4 berbunyi:
Bagi yang keberatan dengan adanya penetapan/putusan perampasan kemerdekaan dapat mengajukan perlawanan pada hari itu juga.
Jadi, bagi yang mau mengelak atau keberatan ditilang oleh polisi pada saat itu juga harus disampaikan.
Baca Juga: Polisi Blokir 9.169 STNK Akibat Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik
Karena sidang tilang sudah tidak ada lagi di kejaksaan.
Kendaraannya ditilang harus bayar denda di bank dan ambil STNK atau SIM yang disita polisi di kejaksaan.
Di kejaksaan orang yang ditilang atau tertilang tinggal mendatangi bagian pendaftaran disana.
Nantinya di kertas tilang distempel nominal jumlah yang harus dibayar, kemudian diminta ke Bank BRI untuk bayar denda tilang.
Kemudian setelah beres bayar, bukti pembayaran di BRI dan surat tilang dibawa lagi ke kejaksaan untuk ditukar dengan STNK atau SIM yang ditahan.
Baca Juga: Polisi Gelar Razia Bulan Puasa Tahun Ini Dititik Rawan Balap Liar
Kini tidak adanya sidang untuk pelanggar lalu lintas, muncul dalam sidang judicial review UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang diajukan Eliadi Hulu dan Ruben Saputra pada Selasa (4/2) kemarin.
Eliadi dan Ruben mahasiswa yang ditilang karena tidak menyalakan lampu motornya di siang hari dan sedang ramai dibicarakan.
Bagi Eliadi dan Ruben sudah tidak ada lagi sidang di pengadilan merasa dirugikan karena tidak bisa membela diri.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR