Gridmotor.id - Baru beberapa hari e-tilang diberlakukan sudah ratusan pengendara motor yang kena tilang elektronik itu.
Pengendara motor yang tertangkap kamera melakukan pelanggaran pelat nomornya direkam, lalu dikirimi surat e-tilang ke alamat yang tertera.
Dikuitf dari Kompas.com, AKBP Fahri Siregar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menyebut, sistem tilang elektronik untuk motor bernopol B sudah dimulai sejak awal Februari.
Sudah siap kamera ETLE untuk menindak pelanggar motor di dua wilayah, yakni sepanjang Jl. Jenderal Sudirman hingga MH Thamrin, serta Jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas-Warung Buncit.
Baca Juga: Tertipu Pembeli Telur, Maling Honda Vario Enggak Berkutik Dikasih Gelang Kembar, Pelaku Sempat Buron
Kombes Pol Yusuf Dirlantas Polda Metro Jaya bilang, ada tiga jenis yang bakal diterapkan bagi pengendara motor yang melanggar.
Dari penggunaan ponsel, helm, pelanggaran rambu, serta pelanggaran marka jalan.
"Nanti, mereka (pengendara motor) yang menyetir sambil menelepon atau mengetik di layar ponsel akan kena (tilang ETLE) juga," katanya.
Berikut rincian biaya denda jika terjaring tilang elektronik, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009;
Baca Juga: Kesal Ditegur Pemuda Ini Langsung Geber-geber Motornya, Oknum Brimob Balas dengan Tembakan Pistol
1. Tidak memakai helm denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.
2. Lawan arus atau melanggar rambu lalu lintas denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
3. Mengganggu konsentrasi (main ponsel) denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan.
Kalau melihat besaran dendanya, yang paling mahal yaitu menggunakan ponsel yaitu Rp 750 ribu.
Bagi rakyat kecil bisa tidak makan setengah bulan ini karena uang makan mereka sehari-hari rata-rata Rp 50-60 ribu.
Rp 750 ribu dibagi Rp 50 ribu jadinya 15 hari atau setengah bulan.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR