Video anak kecil naik motor ini diunggah oleh akun instagram @agoez_bandz4, Sabtu (1/2/2020).
Karena belum sampai, anak kecil naik Honda Supra itu mengambil ancang-ancang saat menyeberang.
Anak kecil itu duduk di bagian dek Honda Supra sambil berjalan pelan.
Setelah berjalan agak kencang, barulah anak kecil itu duduk di jok Honda Supra.
Padahal, larangan anak kecil naik motor sudah jelas di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Menurut Pasal 77 Ayat 1, pengendara motor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.
Selain itu, Pasal 310 Ayat 1 dan 4 juga menjelaskan hukuman pemotor tanpa SIM.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Dalam kasus anak kecil naik motor di atas, maka polisi siap menangkap orang tua yang bersangkutan.
Source | : | Instagram.com/agoez_bandz4,Undang-undang no. 22 tahun 2009 |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR