Ia juga mengatakan bahwa mobil sedan tersebut menyalahi aturan.
Pasalnya, lanjut Bobby, mobil sedan tersebut tetap memaksakan menyalip walaupun sudah mengetahui ada kendaraan lain di jalur berlawanan.
"Sudah tahu ada motor, tapi memaksakan menyalip. Sehingga membahayakan sepeda motornya," katanya.
Hingga saat ini, pihaknya masih mencari pengemudi mobil tersebut. Dikarenakan telah melanggar Pasal 311 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu-lintas.
"Ancamannya yakni pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal 3 juta. Karena mengemudi dengan membahayakan nyawa orang lain," kata Bobby.
Lebih lanjut, ia juga menekankan disiplin berlalu lintas kepada seluruh masyarakat.
"Jangan memaksakan kehendak yang dapat merugikan diri sindiri dan orang lain," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Viral Pengendara Motor di Klaten Hadang Mobil, Kesal Jalurnya Diambil Mobil
Source | : | Instagram.com/kabar_klaten |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra Fikri |
KOMENTAR