GridMotor.id - Motor yang terbukti melakukan pelanggaran dan korban kecelakaan akan disita kepolisian.
Pengambilan motor atau mobil menunggu pemilik dengan membawa serta kelengkapan kendaraan (STNK dan BPKB).
Tapi banyak pemilik menghilang meninggalkan kendaraan yang disita.
Alhasil, puluhan motor dan mobil dibiarkan teronggok rusak dan tertutup pohon di sisi kuburan.
Baca Juga: Gerombolan Anak Muda Kocar-kacir, Balapan Liar Dibubarkan Polisi, Puluhan Motor dan Mobil Disita
Aura mistis sering nampak dan bikin takut penjaga di lokasi tempat motor dan mobil terparkir.
Seperti yang terlihat tempat penampungan barang bukti pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan yakni berlokasi di Jalan Pejuang, Teluk Pucung, Bekasi Utara.
Kebanyakan motor yang disita merupakan jenis bebek, matik dan motor sport.
Seperti Yamaha Mio, Honda BeAT, Suzuki Satria, CBR 250, Ninja 250, Honda CB, Smash, Rx-King, Vixion, Mega Pro dan masih banyak lagi.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR