Yang jelas, tindakan debt collector yang merampas motor atau mobil cicilan memang sudah cukup meresahkan warga.
Simak videonya dengan klik LINK ini.
Lalu apakah boleh debt collector menyita motor atau mobil yang menunggak pembayaran?
Sebagaimana kita tahu, pihak leasing sering menggunakan jasa debt collector untuk mengambil paksa motor konsumennya yang kedapatan menunggak cicilan.
Baca Juga: Mencekam, Mahasiswi Kejar Maling Sampai Terseret Motor, Laptop Berisi Skripsi Miliknya Mendadak Raib
Yang jadi masalah, terkadang proses pengambilan diikuti dengan tindak kekerasan.
Bolehkah debt collector mengambil paksa motor? Jawabannya jelas tidak.
Tindakan tersebut bisa masuk kedalam tindak kejahatan perampasan.
Pelakunya bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 yang membahas tentang pencurian dengan kekerasan.
Source | : | |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR