Gridmotor.id - Seorang maling motor tega mengambil motor beserta BPKB dan uang milik sang Ustadz dengan modus berpura-pura pindah agama.
Peristiwa ini terjadi di Palangkaraya , Kalimantan Tengah , pada akhir tahun yang lalu.
Kepolisian Resor Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menangkap seorang pria yang diduga melakukan penipuan berkedok pindah agama.
"Pelaku berinisial EKS (35) warga Jalan Asabri III Palangkaraya, kami tangkap beberapa hari lalu di tempat persembunyiannya di Kabupaten Kapuas tanpa perlawanan," kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Todoan Gultom Agung, seperti dilansir dari Antara.
Gultom mengatakan, EKS menipu dan mencuri barang milik seorang ustadz bernama Syamsul Qomar.
Kejadian pencurian berawal pada Kamis (26/12/2019) sekitar pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, pelaku memiliki ide datang ke masjid yang berada di Palangkaraya.
Tersangka EKS datang ke masjid tersebut untuk berpura-pura bahwa dirinya ingin pindah agama atau kepercayaan alias mualaf.
Baca Juga: Ngeri Banget, Maling Naik Honda BeAT Bacok Satpam Komplek, Gak Kerasa Tiga Jari Udah Putus
Ini ia lakukan agar orang merasa kasihan dengan dirinya.
"Sehingga ada orang yang mau mengajak tersangka tinggal serumah, namun jika ada kesempatan tersangka akan mencuri barang-barang milik korbannya," kata Gultom.
Setelah berpura-pura menjadi seorang mualaf, menurut dia, pelaku tinggal dengan korban di sebuah rumah di Kecamatan Jekan Raya.
Pada Sabtu (28/12/2019) korban berangkat ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Video Maling Motor di Medan, Lompat Pager dan Gasak Honda BeAT Gak Sampe 2 Menit
Siang itu, tersangka diminta tolong mengantarkan korban ke Masjid Darussalam menggunakan sepeda motor milik korban dengan nomor polisi KH 4245 TT.
Sesampainya di Masjid Darussalam, korban juga berpesan untuk menjemputnya kembali keesokan harinya, paling lambat sekitar pukul 14.00 WIB di lokasi yang sama.
"Karena ditinggal korban ke Banjarmasin, pelaku langsung dengan leluasa membuka lemari baju korban dan mengambil uang Rp 1 juta di dalamnya.
"Pelaku juga menggasak beserta BPKB sepeda motor milik korban," ucap Gultom.
Kemudian tersangka yang sudah mendapatkan uang, BPKB, dan sepeda motor langsung pergi dari kediaman korban.
Ia pun sempat menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang yang ia tidak kenal di Kecamatan Sabangau dengan harga Rp3,5 juta.
Dengan uang tersebut, pelaku langsung kabur ke Kapuas yang menjadi tempat persembunyiannya.
Pelaku yang berada di Kapuas ini pun menghabiskan uang hasil penjualan sepeda motor dan uang korban lainnya untuk makan sehari-hari dan minum-minuman keras.
"Pria yang sudah mendekam di sel Mapolresta Palangkaraya ini, dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan 372 KUHP penggelapan dan penipuan barang milik orang lain dengan ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," katanya.
Sementara itu, EKS mengaku kepada penyidik bahwa dirinya melakukan perbuatan seperti itu sudah empat kali.
Modus yang dilakukan oleh tersangka itu didapatkan saat berada di dalam penjara.
Ketika dirinya tersandung kasus narkoba dan divonis beberapa tahun oleh hakim.
"Cara seperti itu saya belajar dari teman sewaktu di penjara. Kemudian perbuatan seperti itu telah saya lakukan empat kali," katanya.
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Pura-pura Pindah Agama, Pria ini Sikat Barang Milik Ustaz Termasuk Motor, Hasilnya Untuk Foya-foya
Source | : | Pos-kupang.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra Fikri |
KOMENTAR