Yang jadi masalah, terkadang proses pengambilan diikuti dengan tindak kekerasan.
Bolehkah debt collector mengambil paksa motor? Jawabannya jelas tidak.
Tindakan tersebut bisa masuk kedalam tindak kejahatan perampasan.
Pelakunya bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 yang membahas tentang pencurian dengan kekerasan.
Sebab, dalam kasus konsumen yang menunggak cicilan ke pihak leasing itu masuk kasus perdata.
Yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan bukan pihak penagih hutang.
Debt collector dilarang mengambil motor yang menunggak cicilan juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Menurut peraturan Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR