GridMotor.id - Musim hujan membuat flyover atau underpass jadi tempat neduh andalan pengendara motor.
Bahkan, enggak jarang barisan pemotor sampai memadati area flyover menunggu hujan reda.
Banyak pengendara motor yang sengaja berteduh di flyover karena tidak membawa jas hujan.
Padahal, berteduh di bawah flyover atau underpass itu dilarang, lho!
Baca Juga: BMKG Peringatkan Masyarakat Waspada Banjir Susulan, Beberapa Daerah Ini Kembali Diguyur Hujan Lebat
Dasar hukumnya pada pelanggaran rambu atau marka jalan dilarang berhenti maupun dilarang parkir.
Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Tri Waluyo bilang semua badan jalan enggak boleh dibuat parkir, meskipun tidak tertera rambu secara khusus.
"Petugas selalu mengimbau kepada pemakai jalan dan pengendara yang neduh dihimbau oleh petugas juga mengindahkan jalan," kata Kompol Tri Waluyo pada Selasa (7/1/2020).
Bahkan, ada hukuman yang bakal mengancam motor yang berteduh di bawah flyover.
Baca Juga: Jalanan Langsung Macet, Driver Ojol Tewas Tertimpa Papan Reklame di Cengkareng Akibat Hujan Deras
Larangan berhenti sembarangan merujuk pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Tepatnya pasal 106 ayat 4 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. Rambu perintah atau rambu larangan
b. Marka Jalan
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
d. Gerakan Lalu Lintas
e. Berhenti dan Parkir
f. Peringatan
Meski begitu, pengendara motor diijinkan berhenti sekadar untuk memakai jas hujan.
Merujuk pada pasal 104, polisi berhak menegur dan meminta pengendara untuk jalan terus jika dinilai membuat macet.
Adapun ketentuan pidana soal melanggar marka jalan tertuang pada pasal 287 ayat 3.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR