Saat itu, korban bersama keponakannya hendak membeli bakso.
Lalu, korban berpapasan dengan pelaku yang menggunakan Honda Supra.
Tiba-tiba, pelaku begal payudara itu langsung memepet motor korban.
Setelah posisi sepeda motor sejajar, kemudian pelaku dengan tangan sebelah kiri langsung memegang dan meremas payudara korban sebelah kanan dan langsung tancap gas.
Barang bukti lainnya kaos lengan pendek dan celana panjang yang saat kejadian digunakan korban.
"Tersangka kami jerat pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun," tutupnya.
Source | : | Tribunjatim.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR