GridMotor.id - Spesialis pencurian motor bernama Nawawi sukses dibungkus jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Kota.
Bandit jalanan ini diringkus oleh aparat keamanan setelah sempat melarikan diri dan menjadi buronan.
Berdasarkan data yang dihimpun, Nawawi yang kini ditetapkan sebagai tersangka sudah beraksi di 14 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Polres Pasuruan Kota menangkap Nawawi di sebuah rumah yang terletak di Desa Watulumbung, Kecamatan Lumbang, Sabtu (04/01/2010) dini hari.
Pria yang telah lama menjadi buronan polisi ini sebenarnya berasal dari Desa Genengwaru, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Dony Alexander mengatakan, penangkapan tersangka ini memerlukan energi yang lumayan banyak.
Pasalnya, tersangka sempat melakukan perlawanan.
Karena terlalu banyak melawan, pihak kepolisian terpakasa menghadiahi Nawawi sebuah tembakan.
“Pelaku ini dulu adalah buron, kita tembak kakinya agar jera dan tidak membahayakan petugas,” kata AKBP Dony Alexander saat menggelar Jumpa Pers di Joglo Parama Satwika Polres Pasuruan Kota, Senin (06/01/2020) pagi.
Nawawi sudah melancarkan aksinya di 14 lokasi atau Tempat Kejadian Perkara (TKP).
14 Tempat Kejadian Perkara (TKP) ini di antaranya Kota Pasuruan 4 titik, Kabupaten Pasuruan 9 titik, dan Kota Surabaya satu titik.
Seluruhnya adalah pencurian sepeda motor yang diparkir.
Setelah dicuri, kendaraan langsung dijual ke perantara dengan imbalan komisi mulai dari Rp 600 ribu sampai Rp 1,75 juta.
AKBP Dony Alexander menegaskan, tak hanya mencuri sepeda motor, Nawawi juga merampok truk di wilayah Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan cara menghentikan truk, kemudian menjarah seluruh barang yang ada di dalam truk itu sendiri.
“Kalau ada HP, dompet, duit, pokoknya barang yang bisa dijual. Dia dibantu Rudi, temannya yang sudah ditangkap duluan,” tegasnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 buah celurit, 1 buah pedang, dan sepeda motor milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka Nawawi dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Artikel ini sudah tayang di Tribun Jatim berjudul: polres-pasuruan-kota-lumpuhkan-bandit-jalanan-spesialis-curanmor-pelaku-lancarkan-aksi-di-14-tkp?
Source | : | Tribun Jatim |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR