Pengemudi motor akan pulang ke Blitar melalui Mojokerto.
Kejadian ini juga terekam kamera CCTV, pada Jumat (26/12/2018) 14.24 WIB.
"Pada saat itu pengendara dari Lamongan menuju Blitar menggunakan GPS melalui Handphone dan menurut peta menuju di jalan Tol Mojokerto Kota," ungkap Dwi.
Motor masuk tol akan dikenakan dua pasal tentang peraturan lalu lintas.
Pasal 287 mengenai pelanggaran rambu lalu lintas dan pasal 281 karena punya mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Kami berlakukan sanksi tilang terhadap pengemudi motor yang masuk ke jalan tol itu apalagi yang bersangkutan tidak punya SIM," jelasnya.
Saat ditanya tentang bagaimana bisa motor lolos masuk ke jalan tol, pihaknya menduga pengemudi motor itu tidak tahu jalan sehingga salah jalur ke jalan tol.
"Selap selip mungkin gerbang kan gak full mungkin orang (Petugas) tidak paham," tambahnya.
Source | : | Tribun Mojokerto,Instagram.com@info_jombang |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR