GridMotor.id – Aksi satuan polisi yang satu ini wajib diancungi empat jempol, bro!
Soalnya, Polres Tulungagung berhasil menggagalkan aksi balap liar yang sangat mengganggu pengguna jalan.
Melalui razia cipta kondisi, polisi menyasar balap liar yang terjadi di ruas Jalan Tulungagung-Kediri.
Satuan polisi ini terdiri dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas), Satuan Sabhara, Satuan Intelkam, dan Satuan Reserse dan Kriminal.
Hal ini dibenarkan AKBP Eva Guna Pandia, Kapolres Tulungagung melalui Kasat Lantas, AKP Aristianto Budi Sutrisno.
“Sebanyak 15 motor kami tahan karena menggunakan knalpot brong,” ungkap Budi dikutip dari Tribunjatim.com.
Selain itu, 27 pemotor juga ikut diringkus Polres Tulungagung dengan beberapa pelanggaran.
Mulai dari tidak memakai helm, tidak punya SIM juga STNK.
Baca Juga: Tragis, Polisi Tewas Ditabrak Mobil Saat Lagi Patroli Balap Liar di Bali
Sejumlah polisi berpakaian sipil mengintai di lokasi balap liar sejak Minggu (21/12/2019) malam.
Sementara polisi dalam jumlah besar bersiaga di kantor Satlantas yang ada di Desa Ngujang.
Saat balap liar sudah dimulai, polisi yang membaur memberi kode.
Penghadangan pun dilakukan secara besar-besaran, sehingga penonton dan pelaku balap liar berusaha kabur.
Menurut Aris, razia dilakukan untuk menekan hal-hal yang mengganggu kondusivitas wilayah Tulungagung.
Salah satunya adalah knalpot brong yang mengeluarkan suara yang memekakkan telinga.
Knalpot jenis ini kerap memicu perkelahian antar kelompok.
“Sekaligus untuk mengantisipasi menjelang Natal dan Tahun Baru,” sambung Aris.
Nantinya motor yang menggunakan knalpot brong wajib mengikuti sidang.
Setelah ada putusan pengadilan, pemiliknya wajib mengembalikan spesifikasi motor seperti keluaran pabrik.
“Mayoritas pelaku balap liar ini menggunakan knalpot brong. Ini yang kami antisipasi untuk mencegah perkelahian antar kelompok,” tegas Aris.
Razia akan digiatkan hingga berakhirnya masa liburan sekolah.
Baca Juga: Enggak Main-main, Polresta Sidoarjo Bentuk Tim Khusus Sikat Habis Pembalap Liar
Dalam razia sebelumnya, Satlantas Polres Tulungagung juga menahan 42 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
Dengan razia ini Polres Tulungagung menargetkan, saat Tahun Baru 2020 Tulungagung bebas knalpot brong.
Source | : | TribunJatim.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR