GridMotor.id - Sedih banget melihat motor yang masih nekat melintasi trotoar.
Trotoar sudah menjadi kebutuhan utama pejalan kaki di kota-kota besar seperti Jakarta.
Apalagi, sudah banyak trotoar yang direnovasi Pemprov DKI Jakarta.
Trotoar di Jakarta punya lebar bisa mencapai 5 meter.
Hal ini bertujuan untuk membuat Jakarta menjadi kota yang maju.
Karena untuk menjadi kota yang maju, diperlukan fasilitas yang ramah bagi pengendara, angkutan massa, dan pejalan kaki.
Selain itu, trotoar juga enggak boleh dipakai untuk berdagang, atau buat ojek mangkal bro.
Karena hal tersebut dapat mengganggu pejalan kaki.
Seperti pada video yang diunggah di Instagram @fakta.jakarta.
Seorang driver ojek online melintas di trotoar dan bahkan berhenti untuk mencari customer.
Padahal ada banyak pejalan kaki yang sedang melintas.
Memang, kalau mau bawa motor di Jakarta harus ekstra sabar bro.
Motor tidak boleh melintas di trotoar diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 284 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hukumannya adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Tuh bro, daripada nekat naik trotoar dan bayar denda, uangnya bisa buat DP Honda BeAT.
Source | : | instagram.com/@fakta.jakarta |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR