GridMotor.id - Beberapa bikers atau pemotor kadang suka membuat kesalahan yang berujung pada hujatan.
Dari mulai melanggar lalu lintas sampai menggunakan aksesoris yang dilarang kepolisian.
Salah satunya adalah masih ada beberapa bikers atau pemotor yang menggunakan sirine, lampu strobo atau rotator.
Padahal lampu dan sirine hanya digunakan pada kendaraan tertentu seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran dan mobil dinas kepolisian.
Ada beberapa bikers yang entah apa alasannya masih memasang sirine dan strobo.
Padahal, apabila melihat aturan yang berlaku seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penggunaan lampu isyarat disertai sirine sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Secara aturan pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
Baca Juga: Emak-emak Langsung Ambyar Diseruduk Yamaha NMAX Pengawal Mobil Ambulans, Netizen: Always Emak-emak
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
f. Iring-iringan pengantar jenazah.
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lagi-lagi pengendara Yamaha NMAX mendadak banjir hujatan dari netizen.
Dikutip GridMotor dari FB Kurnia Aji Pratama, pengendara Yamaha NMAX sengaja memasang lampu strobo yang sangat menyilaukan.
Bahkan pengendara di belakangnya menjadi silau dan nyaris celaka karena pandangan terganggu.
Parahnya, si pengendara Yamaha NMAX juga merokok sambil naik motor.
Abu rokok dan bara api yang terbang bisa masuk ke mata pemotor di belakangnya dan sangat berbahaya.
Insiden pengendara Yamaha NMAX arogan itu terjadi di daerah Solo, Jawa Tengah pada Jumat (13/12/2019) malam.
Larangan merokok sambil berkendara terus disosialisasikan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.
Sebagai informasi, pengendara yang melanggar ketentuan larangan merokok akan dikenakan denda Rp750.000 atau kurungan paling lama 3 bulan sesuai yang diatur dalam pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Penasaran? lihat langsung videonya DISINI ya bro.
Source | : | FB Kurnia Aji Pratama |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR