Kanit Reskrim Polsek Wringinanom, Ipda Dwi R menuturkan, motor curian tersebut ternyata dijual secara online.
Di media sosial (medsos) Facebook (FB) melalui info jual beli. Ternyata, postingan motor itu diketahui oleh korbannya sendiri.
Tersangka dan korban langsung melanjutkan perbincangan ke chat pribadi.
Setelah nego harga, motor seharga belasan juta itu akhirnya disepakati oleh kedua belah pihak untuk dilepas dengan harga Rp 7,9 juta. Sepeda motor dan STNK saja.
"Korban langsung mengajak anggota Reskrim Polsek Wringinanom dan gabungan tim utara Resmob Polres Gresik untuk Cash On Delivery (COD)," ujarnya, Senin (9/12/2019).
Langsung saja, korban bersama Korps Bhayangkara menemui pelaku di kediaman pelaku di Sendanga Agung, Paciran, Lamongan.
Korban langsung menemui pelaku dan melihat motor Scoopy miliknya.
Pelaku yang tidak menyadari bahwa pembelinya itu adalah korbannya langsung saja dia mengeluarkan jurus beberapa fitur keunggulan motor tersebut.
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR