GridMotor.id - Polisi sering menggelar razia untuk mengamankan motor tanpa surat-surat lengkap (SIM C dan STNK).
Selain itu razia juga bertujuan untuk menekan kriminalitas jalanan dan curanmor yang semakin meningkat.
Banyak maling motor berkeliaran dan sering menjalankan aksinya di siang hari.
Karena itu, polisi terus memantau motor-motor yang dicurigai tanpa kelengkapan surat atau hasil pencurian.
Baca Juga: Bikin Melongo, Video Pemotor Panik Tabrak Salon Gara-gara Ada Razia, Pemiliknya Malah Lanjut Tidur
Sama seperti seorang pelajar di Bandung, Jawa Barat yang terciduk polisi saat mengendarai motor modifikasi.
Pelajar tersebut terjaring razia pada Jum'at (6/12/2019) kemarin saat akan berangkat sekolah.
Saking ekstrimnya, petugas sampai enggak mengenali motor yang ditangkap merek apa.
Dilihat dari foto yang diunggah akun Instagram @tmcpolrestabesbandung, motor tersebut bermesin Honda C70.
Motor didesain bergaya Street Cub khas anak-anak muda saat ini.
Tapi modifikasinya jelas menyalahi aturan karena enggak dilengkapi perangkat keselamatan.
Lihat saja di motor enggak ada kaca spion, lampu sein, jok enggak standar, dan knalpot brong.
Jangan sembarangan memodifikasi motor karena bisa kena tilang senilai Rp 24 Juta.
Baca Juga: Gelar Razia Gabungan Polisi Malah Bagi-bagi Hadiah TV, Pemotor Langsung Tertib di Jalan
Apalagi jika polisi menilai motor yang dimodifikasi bisa menimbilkan bahaya bagi keselamatan dan kenyamanan berkendara.
Sementara aturannya sudah dijelaskan dalam Pasal 277, UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sob.
“Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelam, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimasud dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000”.
Nah, mulai sekarang modifikasi harus disesuaikan, jangan malah bikin celaka dan enggak nyaman saat dikendarai.
Setuju bro...
Source | : | Instagram.com @tmcpolrestabesbandung |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR