Sebelum terperosok ke dalam saluran irigasi, motor sempat menghantam tiang listrik.
Korban langsung dibantu warga dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Korban nampak luka-luka akibat kecelakaan tersebut.
Beruntung enggak sampai ada korban jiwa.
Selalu berhati-hati saat naik motor dan selalu gunakan perangkat keselamatan (helm, jaket, dan sarung tangan) sebelum berkendara.
Naik motor sambil bercanda bisa dipenjara 3 bulan atau denda Rp 750 ribu
Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Ojo Ruslani mengatakan, pengendara kendaraan bermotor yang kedapatan bercanda secara berlebihan saat berkendara dapat dipidana dengan pidana kurungan penjara.
Ojo mengatakan, hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 283 bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
"Yang bisa dirasakan oleh pengendara saat berkendara, dia bercanda berlebihan di atas motor, nah itu mengganggu (konsentrasi).
Tapi kalau dia cuman bisik-bisik, stabil, nah itu tidak masalah," kata Ojo di Mapolres Metro Bekasi Kota, beberapa waktu lalu.
Ojo menjelaskan, selain bercanda saat berkendara, kegiatan lain yang bisa mengganggu konsesntrasi ketika berkendara juga seperti, merokok, dan bermain ponsel.
Source | : | Kompas.com,instagram.com @infocegatansukoharjo |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR