Gridmotor.id - Seorang pemotor meninggal dunia setelah ditabrak bus Transjogja yang menerobos lampu merah.
Polisi langsung menetapkan sopir bus transjogja Arif Himawan sebagai tersangka.
Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap Arif Himawan.
"Tadi malam sudah ditetapkan status tersangka terhadap yang bersangkutan. Kami juga sudah lakukan penahanan," ujar Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto saat ditemui di Mapolda DIY, Kamis (28/11/2019).
Baca Juga: Jalanan Mendadak Macet, Bus Transjakarta Terobos Lampu Merah Langsung Hantam Honda Vario
Penetapan status tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi.
Menurut Yuliyanto, dari hasil pemeriksaan, bus transjogja menerobos traffic light atau lampu lalu lintas di simpang empat UPN yang sudah menyala merah.
Akibat menerobos traffic light, bus menabrak pengendara motor yang melaju dari arah utara.
"Iya, sementara seperti itu (melanggar rambu lalu lintas)," kata Yuliyanto.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra Fikri |
KOMENTAR