Gridmotor.id - Selama dua hari Polisi berhasil menilang sebanyak 215 pengendara motor yang menyerobot ke jalur sepeda.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur terkait Penyediaan Jalur Sepeda sudah diresmikan sejak Jumat (22/11/2019) dengan Nomor 128 Tahun 2019.
Pergub Nomor 128 Tahun 2019 yang menjadi acuan Polisi melakukan tindakan bagi pelanggar yang menyerobot jalur sepeda.
Ditlantas Polda Metro Jaya berhasil menilang 215 pengendara yang melintasi jalur sepeda selama dua hari.
Baca Juga: Gak Ada Ampun, Ojol atau Angkot Masih Bandel Mangkal di Jalur Sepeda, Siap-siap Didenda Rp 500 Ribu
Didalam akun twitter @Divisi Humas Polri menyebutkan Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penindakan sebanyak 215 pelanggaran pengendara motor yang menyerobot jalur sepeda.
Unggahan mengenai 215 pengendara yang terkena tilang diunggah pada hari Rabu (27/11/2019) di media sosial twitter Divisi Humas Polri.
"66 pelanggaran hari pertama, dan 149 pengendara yang menerobos di hari kedua" ujar Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Dari 215 pelanggar, 212 merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh pemotor, 2 Mobil dan 1 Bajaj.
Dengan ditindaknya para pelanggar, mudah mudahan kedepannya jalur sepeda akan menjadi steril dari kendaraan bermotor.
Ditlantas Polda Metro Jaya menilang 215 pengendara yang melintasi jalur sepeda. Terdiri dari 212 Sepeda motor, 2 Mobil dan 1 Bajaj. Kabid Humas, Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus, mengatakan jumlah ini dari 66 pelanggaran hari pertama, dan 149 pengendara yang menerobos di hari kedua. pic.twitter.com/qfKVZj4z80
— Divisi Humas Polri (@DivHumas_Polri) November 27, 2019
KOMENTAR