Padahal, denda akibat melewati jalur sepeda tidak tanggung-tanggung, sob!
Pengguna kendaraan baik mobil atau sepeda motor akan dikenakan denda Rp 500 ribu.
Atau bisa memilih pidana kurungan maksimal dua bulan.
Hal itu tertera pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 Tentang Penyediaan Jalur Sepeda.
Baca Juga: Waspada, Polisi Diam-diam Sudah Tindak Pelanggar Jalur Sepeda di Jakarta
Dari penilangan ini, Suafrin Liputo berharap pelanggar bisa mendapatkan efek jera.
"Dia masuk jalur sepeda, begitu melanggar yang ditilang," lengkapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Pertama, 129 Pelanggar Jalur Sepeda Ditilang".
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR