Baca Juga: Sukoharjo Mencekam, Hujan Deras dan Angin Kencang Robohkan Motor, Pemotor Sampai Peluk Pohon
Sanksi denda maksimal sebesar Rp 500.000 bagi penerobos jalur transjakarta, baik untuk mobil maupun motor telah diberlakukan sejak Senin (25/11/2013).
Penerapan denda maksimal Rp 500.000 bagi penerobos busway berdasarkan Pasal 287 Ayat 1 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal itu, disebutkan bahwa setiap pengendara yang melanggar lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Walaupun dendanya besar, namun masih banyak gerombolan pemotor yang belum juga sadar.
Baca Juga: Jomblo Dilarang Baper, Gadis Cantik Ini Ungkap Lebih Baik Jadi Ojol Daripada Simpanan Om-om
Seperti video yang diunggah akun Instagram @fakta.indo berikut ini.
Seorang petugas nampak pasrah dan enggak dihargai gerombolan pemotor yang nekat menerobos jalur busway.
Padahal di belakang si petugas sudah dipasang palang atau portal untuk menghalau pemotor.
Tapi beberapa pemotor berhasil masuk dari sisi kiri portal dan langsung tancap gas.
Source | : | Instagram.com @fakta.indo |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR