Baca Juga: Ramai Kasus Pria Lempar Sperma ke Belasan Perempuan di Pinggir Jalan, Begini Ciri-ciri Pelakunya
Satu di antara korban mengaku korban begal payudara oleh tersangka.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto, mengatakan dugaan sementara motif tersangka melakukan perbuatannya untuk memuaskan hasrat seksual sendiri.
Tersangka yang mengaku sering melihat video porno kerap beronani ketika dia bertemu dengan yang dia anggap menarik.
Ada fakta menarik yang didapatkan dari hasil penyidikan terbaru.
Baca Juga: Waduh, Naik Motor Matik Seorang Pria Tebar Teror Dengan Melempari Sperma ke Belasan Wanita
Ternyata selain dilemparkan ke korban, sperma hasil masturbasi di tempat umum itu, SN colekan ke bagian tubuh korban dengan jarinya.
"Jadi dia mengajak bicara para korbannya. Pada saat berbicara dia memasukan tangannya ke alat vital dan melakukan mastrubasi di situ. Spermanya ada yang dilemparkan ada juga yang dicolekkan ke tangan dan pipi korban," kata Anom Karibianto, Selasa (19/11/2019).
Pelaku yang semula dikenai Pasal 281 KUHP, mengenai kesusilaan di tempat umum dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, diperkirakan hukumannya akan ditambah.
"Karenanya kami adakan penahanan, karena hasil lidik dan penyidikan tersangka dikenakan pasal 36 UU No 44 tahun Tahun 2008, tentang pornografi. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun," ucap Anom.
Source | : | TRIBUANJABAR.ID |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR