Baca Juga: Gokil, Marc Marquez Pukau Penonton dengan Aksi Kerennya, Bukan Cuma Jago Balap Ternyata
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
Baca Juga: Miris, 2 Motor Milik Artis Baim Wong Hilang Dibawa Kabur Penjaga Rumah yang Pernah Dia Tolong
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Simak videonya di bawah ini:
Source | : | Instagram.com @bekasi.terkini |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR