Gridmotor.id - Akhir-akhir ini, ramai komunitas pengawal ambulans.
Itu karena kemacetan di kota Jakarta membuat jalannya ambulans sering kali terhambat.
Mereka bertugas membuka jalan di kemacetan dan mengantar ambulans ke Rumah Sakit tujuan.
Meskipun tujuannya baik, tapi komunitas motor yang termasuk masyarakat sipil ini masih ada sebagian yang menggunakan sirene dan rotator.
Baca Juga: Videonya Viral, Oknum Polisi yang Terlibat Keributan dengan Sopir Ambulans Akhirnya Dinonaktifkan
Padahal, penggunaan sirene dan rotator ini sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, mengatakan, penggunaan sirene dan rotator hanya untuk kendaraan tertentu.
Lampu isyarat warna biru itu untuk kendaraan petugas kepolisian dan warna merah untuk ambulans, TNI, dan sebagainya.
"Walaupun komunitas pengawalan ambulans memiliki niat yang baik untuk membantu, namun Undang-undang sudah mengatur terkait penggunaan rotator dan sirene," ujar Fahri, ketika dihubungi Kompas.com.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra Fikri |
KOMENTAR