GridMotor.id - Sering terlihat di jalan raya iring-iringan mobil pengantar jenazah.
Dengan bendera kuning, pemotor atau pengemudi mobil diminta untuk menepi sejenak agar mobil pembawa jenazah enggak tertahan.
Biasanya, ambulans pembawa jenazah membunyikan sirine dan pengendara di sekelilingnya langsung minggir.
Tapi kadang prilaku pengiring ambulans jenazah sering melakukan kekerasan.
Baca Juga: Geger, Penampakan Yamaha NMAX Facelift Lagi Dites, Setelah Diperhatikan Netizen Melongo
Memaksa pengguna jalan untuk menepi dengan memukul bendera kuning bahkan mengintimidasi.
Enggak jarang kasus pemukulan sampai pengerusakan mobil beberapa kali terjadi.
Insiden pemukulan kembali terjadi di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar Sulsel pada Sabtu (2/11/2019) siang.
Jalanan langsung macet total saat mobil ambulans pembawa jenazah melintas.
Baca Juga: Warga Berhamburan, 3 Anak SMP Bergelimpangan di Aspal Kondisi Luka-luka, Honda Vario Ringsek
Dikutip dari FB Miftah Huda Real, terjadi pemukulan seorang sopir truk oleh beberapa orang pengantar jenazah.
Dari video yang di share, beberapa orang nampak mendatangi truk yang sudah terkepung warga.
Kasus pemukulan tersebut diduga akibat rombongan pengantar jenazah terlibat senggolan dengan truk tersebut.
Warga yang kebetulan melintas enggak berani mendekat atau melerai pemukulan itu.
Baca Juga: Mengejutkan, Pembalap Ini Resmi Singkirkan Dimas Ekky Pratama di Balap Moto2 Tahun 2020
Lalu sebenarnya mobil dinas apa yang harusnya mendapat prioritas di jalan raya?
Pasal 65 PP No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan telah mengatur hal tersebut. Pasal 65 PP No. 43 Tahun 1993 menyebutkan:
(1) Pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas,
b. Ambulans mengangkut orang sakit,
c. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas,
d. Kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara,
e. Iring-iringan pengantaran jenazah,
Baca Juga: Tegang, Video Bule Terlibat Bentrok dengan Sopir Taksi, Pemotor Sempat Marah-marah
f. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat,
g. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Simak video pemukulan sopir truk dengan klik LINK ini.
Revisinya pada pasal 134 UU 22/2009 tentang Lalu lintas:
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
Baca Juga: Langkat Mencekam, Polisi Gak Berkutik Hadapi Protes Emak-emak, Gelar Razia di Depan Pasar
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas,
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit,
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas,
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia,
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,
f. Iring-iringan pengantar jenazah, dan
g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Resmi Meluncur di Vietnam, Harga Vespa Sprint 125 2019 Setara Vespa Sprint 150 di Indonesia
Pasal 135
(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi
sirene.
(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.
Source | : | FB Miftah Huda Real |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR