GridMotor.id – Ketika berkendara di jalan haruslah waspada, karena apapun bisa saja terjadi.
Selalu menggunakan apparel lengkap ketika berkendara harus jadi kebiasaan dan enggak boleh dilupakan.
Ketika berkendara pun pemotor harus tetap fokus melihat sekitar, apabila ada sesuatu yang mencurigakan segeralah menepi atau mengurangi kecepatan
Salah satu hal yang dapat terjadi adalah tumpahan oli yang berserakan di jalan.
Baca Juga: Motor Rusak Parah, Pasangan Suami Istri Terkapar Usai Kecelakaan, Begini Kondisi Korban
Baca Juga: Ngeri, Setiap Satu Jam 3-4 Orang Tewas Kecelakaan, Dirjen Perhubungan Darat Langsung Bereaksi
Dikutip MotorPlus-Online.com dari akun Facebook Amin Hadinata, yang mengunggah video pemotor yang bergelimpangan di jalan akibat tumpahan oli di jalan.
Di ketahui kejadian tersebut berada di jalan menuju fly over Klari Karawang Jawa Barat.
Enggak tanggung-tanggung puluhan motor terjatuh akibat licinnya jalan, bahkan sampai ada yang terjungkal dari motor.
Mulai dari pemotor yang menaiki skutik Honda BeAT, Honda Genio, Yamaha Mio M3 dan bahkan sampai pemotor Honda CB150R dan Yamaha V-IXION pun jadi korbannya.
Masih belum diketahui penyebab tumpahan oli yang berserakan di jalan tersebut berasal dari mana.
Netizen yang terheran-heran pun angkat bicara.
Bayu S Kok bisa berjamaah gitu mbah?
Amin Hadinata Bayu S ada tumpahan oli mba.
Andrian Dwi Prasetyo waduh genione masih anyar mbah.
Amin Hadinata Abduh Imanulhaq fly over klari Karawang mbah.
Kelalaian yang menyebabkan tumpahnya oli di jalan tersebut sangat membahayakan orang lain dan pelakunya dapat dijerat oleh hukun.
Jika menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Indonesia sebenarnya punya peraturan hukum yang tegas.
Baca Juga: Merinding, Dua Motor Kecelakaan Hebat, Honda CBR 150R Rusak Parah, Pengendara Meregang Nyawa
Dalam aturan tersebut, pengendara yang lalai dalam mengemudi hingga menyebabkan kecelakaan bisa dipenjara.
Sanksi dalam UU 22 Tahun 2009 salah satunya diatur dalam Pasal 310.
Pasal ini khusus mengatur sanksi bagi pengemudi yang lalai.
(1) Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang pidana penjara paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Baca Juga: Jalur Pantura Rawan Kecelakaan, Kok Pemotor Banyak yang Enggak Pakai Helm? Ini Kata Polisi
(2) Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.
(3) Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Penasaran dengan video pemotor yang bergelimpangan karena terkena tumpahan oli, klik link berikut ini.
Source | : | Facebook Amin Hadinata |
Penulis | : | Firman Hadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR