Gridmotor.id - Terjadi lagi, puluhan pemotor terciduk bergotong royong dalam hal negatif.
Para pengendara motor tersebut beramai-ramai mengangkat motor melewati pembatas beton di jalur Transjakarta.
Yap, para pemotor tersebut merupakan pelanggar lalu lintas yang nekat melintasi jalur Transjakarta.
Diduga di ujung jalur sudah ada polisi yang bersiap menilang para pelanggar tersebut.
Baca Juga: Motor Terjepit Bus Transjakarta dan Gak Bisa Lewat, Pemotor Ini Malah Marah-marah ke Sopir
Baca Juga: Netizen Geram, Video Pemotor 'Gotong Royong' Bongkar Pembatas Beton di Jalur Transjakarta
Para pemotor ini biasanya berdalih sedang buru-buru atau tidak ingin terjebak macet.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (30/10) kemarin, dan diunggah oleh akun Instagram @fakta.jakarta.
Sayangnya tidak dijelaskan di mana lokasi terjadinya peristiwa ini.
Yang pasti, bagi pemotor yang masih nekat melintas di jalur Transjakarta akan ada sanksinya.
Baca Juga: Waspadalah, Masih Nekat Bongkar Separator Busway? Pemotor Bisa di Penjara
View this post on Instagram
Hal tersebut tertulis pada Pasal 287 Ayat 1 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal itu, disebutkan bahwa setiap pengendara yang melanggar lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Banyak warganet yang menyindir kelakuan para pemotor tersebut.
peri_habli_shalihin: ????????semangat gotong royong yg salah..tak patut dicontoh
Baca Juga: Salut, Video Seorang Pemotor Wanita Dengan Gagah Hadang Bus Kota Yang Lawan Arus
arian7262: nah gitu dong gotong royong,.itu baru namanya solid
gustianmunandar: Bersatu dlm berbuat kesalahan..????????
Menurut kalian gimana nih Bro?
Source | : | Instagram/@fakta.jakarta |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR