Baca Juga: Hasil Balap MotoGP Australia 2019: Marc Marquez Gak Terkejar, Valentino Rossi Cuma Finis ke-8
Nasir menjelaskan, para pelanggar akan dikenakan pasal mengenai pelanggaran rambu dan marka pada jalan tersebut. Pasal yang akan dikenakan adalah Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ) No. 22 Tahun 2009.
Sebagaimana pengguna jalan lainnya, hak pengguna sepeda juga sudah diatur di dalam UU LLAJ tersebut.
Ada beberapa pasal yang mengatur hak pengguna sepeda, antara lain:
Pasal 25
Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa: g. fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat.
Baca Juga: Modifikasi Yamaha Mio Roda Tiga Habiskan Dana Rp 10 Juta, Pakai Komponen RX King
Pasal 45
Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi: b. lajur sepeda.
Pasal 62 1.
Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.
2. Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas. Sedangkan untuk keselamatan dan kenyamanan pengguna sepeda, sudah dijamin oleh Pasal 106 dan Pasal 284.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR