GridMotor.id - Pemprov DKI Jakarta akan meresmikan jalur khusus sepeda pada 20 November 2019.
Kendaraan yang berani melintas langsung dikenakan sanksi berupa kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Sanksi tilang itu berlaku untuk semua jenis kendaraan, termasuk angkutan umum alias angkot dan ojek online (ojol) yang ngetem atau menurunkan-menaikkan penumpang di jalur khusus sepeda.
Menurut Kepada Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo angkutan umum yang akan menepi untuk menurunkan atau menaikkan penumpang, akan ada tanda khusus bagi angkot.
Baca Juga: Viral Video Pengendara Yamaha NMAX Terlibat Keributan, Ternyata Melerai Pasangan yang Bertengkar
Baca Juga: Belum Juga Dirilis, Knalpot Racing Kawasaki Ninja 250 4 Silinder Sudah Banyak Ditawarkan
Artinya, lokasi-lokasi pemberhentian bus atau angkot sudah tak bisa lagi sembarang tempat, termasuk ojek online.
"Ada halte dan lokasi lainnya yang sudah kita tentukan, kalau dia (angkot) masuk jalur sepeda yang solid tadi artinya juga ikut melanggar. Tetap kena sanksi juga," kata Syafrin ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (15/10/2019).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, mengatakan, apabila sudah terpasang rambu lalu di sepanjang jalur itu, maka kendaraan lain seperti mobil atau sepeda motor akan dikenakan tilang sesuai dengan aturan.
"Sanksi itu berlaku apabila jalur sepeda sudah permanen dan dipasang rambu. Jalur sepeda akan dilengkapi dengan rambu dan marka, sepanjang rambu dan marka itu mempunyai kekuatan tubuh tetap, maka polisi bisa melakukan tindakan ke pelanggar," ujar Nasir, kepada Kompas.com, belum lama ini.
Baca Juga: Hasil Balap MotoGP Australia 2019: Marc Marquez Gak Terkejar, Valentino Rossi Cuma Finis ke-8
Nasir menjelaskan, para pelanggar akan dikenakan pasal mengenai pelanggaran rambu dan marka pada jalan tersebut. Pasal yang akan dikenakan adalah Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ) No. 22 Tahun 2009.
Sebagaimana pengguna jalan lainnya, hak pengguna sepeda juga sudah diatur di dalam UU LLAJ tersebut.
Ada beberapa pasal yang mengatur hak pengguna sepeda, antara lain:
Pasal 25
Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa: g. fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat.
Baca Juga: Modifikasi Yamaha Mio Roda Tiga Habiskan Dana Rp 10 Juta, Pakai Komponen RX King
Pasal 45
Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi: b. lajur sepeda.
Pasal 62 1.
Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.
2. Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas. Sedangkan untuk keselamatan dan kenyamanan pengguna sepeda, sudah dijamin oleh Pasal 106 dan Pasal 284.
Baca Juga: Acara Karnaval Jakarta Langit Biru, Motor dan Skutik Masuk Jalur Car Free Day Hari Ini
Khusus untuk Pasal 284, mengatur tentang pidana dan denda untuk pengguna kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pengguna sepeda. Pasal 106 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
Pasal 284
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 287
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR