Baca Juga: Tampilan Sangar Mirip Moge Kawasaki, Headlamp Custom Bikin Bajaj Pulsar NS200 Berubah
Maling sempat mendapat bogem mentah dan nampak dari wajahnya yang mengeluarkan darah.
Enggak dijelaskan motor apa yang akan dicuri dan bagaimana proses penangkapan maling tersebut.
Yang jelas maraknya maling menjadikan pemilik motor jangan lengah saat memarkirkan kendaraannya.
Pelaku pencurian bisa dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Baca Juga: Tampilan Sangar Mirip Moge Kawasaki, Headlamp Custom Bikin Bajaj Pulsar NS200 Berubah
Baca Juga: Foto Yamaha NMAX Terbaru Banyak Bertebaran, Pihak Yamaha Kasih Jawaban Soal Rencana Peluncurannya
Pasal 362 KUHP sendiri berbunyi: ”Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”.
Untuk melihat videonya, bisa langsung klik LINK ini.
Source | : | FB Info Depok |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR