GridMotor.id - Video emak-emak yang menerobos palang pintu kereta api sampai rusak viral di media sosial.
Video ini diunggah akun Facebook Dishub Kab Bojonegoro.
Pada video yang merupakan rekaman CCTV itu, peristiwa terjadi di kalianyar, Bojonegoro, Jawa Timur.
Terlihat sebelumnya palang pintu otomatis kereta api baru saja tertutup.
Namun tiba-tiba seorang pengendara wanita yang berboncengan bertiga bersama anak kecil di depannya datang dan langsung menabrak palang pintu.
Palang pintu tersebut pun langsung rusak dan patah.
Terlihat palang pintu terbuat dari plastik, memang modelnya berbeda dengan palang pintu lainnya yang biasanya dari besi.
Setelah menabrak palang pintu tersebut, pengendara motor itu melaju seperti biasa dan tidak bertanggung jawab atas aksinya tersebut.
Selain merusak, menerobos palang pintu perlintasan kereta api memang berbahaya dan dilarang.
Seperti pada UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Sanksinya paling lama 3 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 750.000.
Dalam pasal 114 UU No 22 Tahun 2009 disebutkan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta sudah ditutup.
Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Source | : | Facebook.com/Dishub Kab Bojonegoro |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR