Baca Juga: Yogyakarta Geger, Video Seorang Pemotor Honda Vario 110 Yang Diduga Meninggal Dunia Hidup Kembali
"Tersangka ini berperan sebagai eksekutor sekaligus joki motor,"
"Sementara SID mengaku bahwa baru kali ini diajak oleh tersangka HNR. SID masih sebagai saksi saja, karena tidak ada perannya dalam aksi itu," tandasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa satu unit ponsel milik korban dan satu unit sepeda motor matic milik pelaku dalam keadaan hangus tinggal kerangka.
Pelaku HNR disangkakan Pasal 365 juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Gagal Beraksi, Begal di Bekasi Nyaris Dibakar Massa
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR