GridMotor.id - Pelaku begal ini bernasib apes lantaran terjatuh saat sedang beraksi.
Kasus begal memang masih sering terjadi, makanya pengendara motor wajib berhati-hati.
Dan untuk boncenger, sebaiknya juga tidak bermain ponsel saat sedang di atas motor.
Seperti yang terjadi di Kampung Jagawana, Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ini misalnya.
Baca Juga: Sok Jagoan, Pengendara Yamaha NMAX Tendang Pengendara Honda BeAT, Langsung Dihujat Netizen
Seorang pelaku begal bernama Handika Nur Rosid (21) hampir dihakimi massa setelah gagal melancarkan aksinya.
Pelaku gagal beraksi karena korbannya melawan hingga terjatuh saat hendak kabur.
Beruntung pelaku berhasil diamankan aparat kepolisian, akan tetapi sepeda motor pelaku hangus dibakar warga tersisa hanya kerangkanya saja.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Sukatani, Ipda Kukuh Setio mengatakam kejadian berawal ketika pelaku hendak merampas telepon genggam jenis Oppo A1K milik Dian (19) di lokasi kejadian itu, pada Sabtu (5/10/2019) malam.
Baca Juga: 4 Fakta Tendangan Kungfu Pengendara Yamaha NMAX ke Pengendara Honda BeAT, Arogan Sampai Image 'Moge'
Korban yang dibonceng temanya itu sedang bermain ponsel tiba-tiba ditarik pelaku.
Akan tetapi korban berusaha mempertahankannya.
"Jadi korban dan pelaku saling tarik menarik hingga akhirnya pelaku kabur tapi terjatuh menyenggol kendaraan di depannya," ujar Kukuh, dikutip dari Wartakotalive.com.
Tersangka yang merupakan warga Perum Sukaraya, Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi ini nyaris dibakar setelah emosi menyulut atas perbuatanya pelaku.
Baca Juga: Salut, Video Seorang Driver Ojek Online Pukul Mundur Mobil Honda HRV Yang Lawan Arah
"Tersangka nyaris jadi diamuk masa, tapi ditenangkan warga lain dan aparat kami datang ke lokasi langsung bawa ke polsek," jelas dia.
Saat beraksi pelaku bersama temannya berinisial SID. Handika berperan sebagai eksekutor dan juga joki.
Berdasarkan keterangan pelaku kepada penyidik, aksi kejahatan ini sudah dilakukan sebanyak tiga kali.
Perdana, pelaku beraksi pada tahun 2017 di daerah Pasimal Cikarang Baru, kedua pada tahun 2018 di Taman Aster Cibitung dan terakhir di Kampung Jagawana, Sukatani.
Baca Juga: Yogyakarta Geger, Video Seorang Pemotor Honda Vario 110 Yang Diduga Meninggal Dunia Hidup Kembali
"Tersangka ini berperan sebagai eksekutor sekaligus joki motor,"
"Sementara SID mengaku bahwa baru kali ini diajak oleh tersangka HNR. SID masih sebagai saksi saja, karena tidak ada perannya dalam aksi itu," tandasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa satu unit ponsel milik korban dan satu unit sepeda motor matic milik pelaku dalam keadaan hangus tinggal kerangka.
Pelaku HNR disangkakan Pasal 365 juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Gagal Beraksi, Begal di Bekasi Nyaris Dibakar Massa
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR