Baca Juga: Sok Jagoan, Pengendara Yamaha NMAX Tendang Pengendara Honda BeAT, Langsung Dihujat Netizen
"Jalur sepeda akan dilengkapi dengan rambu dan marka,"
"Sepanjang rambu dan marka itu mempunyai kekuatan tubuh tetap, maka polisi bisa melakukan tindakan ke pelanggar yang tidak sesuai," ucap Nasir seperti dikutip dari Kompas.com.
Sanksi yang diberikan kepada pelanggar, lanjut Nasir seperti denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan pidana dua bulan.
Sebanyak tujuh jalur akan diujicobakan pada 20 September-19 November 2019 sepanjang hari. Rutenya sebagai berikut :
Baca Juga: Mencekam, Geng Motor Teror Tasikmalaya, Dua Warga Terkapar Disabet Golok Pelaku
1. Jalan Medan Merdeka Selatan
2. Jalan M.H Thamrin
3. Jalan Imam Bonjol
4. Jalan Pangeran Diponegoro
5. Jalan Proklamasi
6. Jalan Pramuka
7. Jalan Pemuda
Fase kedua, ada empat jalur yang akan diujicobakan pada 12 Oktober-19 November 2019. Jalur tersebut sebagai berikut :
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan Sisingamangaraja
3. Jalan Panglima Polim
4. Jalan RS Fatmawati Raya
Terakhir fase ketiga ada enam jalur yang diujicobakan pada 2-19 November 2019. Jalurnya sebagai berikut :
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR