GridMotor.id - Pemotor yang melewati jalur sepeda akan ditilang dan bisa dipenjara.
Seperti yang diketahui, Pemprov (Pemerintah provinsi) DKI Jakarta menyiapkan 17 ruas jalan untuk pengguna sepeda.
Saat ini jalur sepeda itu memang masih dalam masa uji coba.
Uji coba jalur sepeda ini akan dibagi dalam tiga fase dengan waktu pelaksanaan yang berbeda-beda selama dua bulan.
Total ada tujuh jalur yang akan diujicobakan pada 20 September hingga 19 November 2019.
Apabila sudah terpasang rambu lalu di sepanjang jalur itu, maka kendaraan lain seperti mobil atau sepeda motor akan dikenakan tilang sesuai dengan aturan.
Informasi itu disampaikan langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir.
Menurut dia, sanksi itu berlaku apabila jalur sepeda sudah permanen dan dipasang rambu.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR