Baca Juga: Motor Baru Honda Bisa Langsung Ganti Warna Sesuai Dengan Keiinginan, BPKB Dan STNK Menyesuaikan
Tarif pajak kendaraan baik motor maupun mobil dikenakan kepemilikan pertama sebesar 2 persen.
Kemudian untuk kepemilikan kedua dan seterusnya naik 0,5 persen.
Pajak progresif maksimal yang dikenakan adalah 10 persen, terhitung dari kepemilikan ke-17 dan seterusnya.
Besaran tarif itu sudah tertulis dalam Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Gimana nih warga Jakarta? Jadi pikir-pikir ulang kan sebelum beli kendaraan baru lagi?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR