MOTOR Plus-online.com - Masih banyak pelanggaran di jalan raya yang dilakukan pemotor.
Dari mulai nerobos lampu merah sampai melawan arus yang pastinya sangat berbahaya.
Sama seperti kelakukan pemotor yang memakai helm Grab ini dan memancing perhatian warganet.
Bagaimana tidak, aksi pemotor yang berada di kawasan Lippo Karawaci, Tangerang ini melawan arus.
Baca Juga: Tragis, Mobil Pemadam Kebakaran Terguling Karena Menghindari Pemotor Yang Masih di Bawah Umur
Aksi yang tidak patut ditiru ini diunggah oleh akun Instagram @dashcam_owners_indonesia hingga menjadi viral.
Berdasarkan keterangannya, aksi melawan arus ini diunggah pada Jumat (20/9/2019) lalu.
Hal itu membuat pengemudi mobil yang berada persis di depannya jengkel lantaran jalannya dihadang oleh pemotor yang seolah tak bersalah ini.
"Nih ya, logonya (di helm) jelas ya, Grab, yang senang lawan arah," teriak sang pengendara mobil.
Baca Juga: Penjara 2 Bulan atau Denda Menanti Pemotor yang Masih Nekat Melawan Arus
"Ayo Grab tolong ditindak ini orangnya benar (mitra) Grab atau bukan," lanjutnya.
Bukannya malu, pengendara motor Honda Absolute Revo yang melawan arus itu justru diam saja tidak ada gerakan untuk mengubah arahnya.
"Orang ini udah di pinggir," tungkasnya.
Mendengar ucapannya itu, pengendara mobil tersebut semakin kesal.
Baca Juga: Motor Suzuki Thunder Plat Mati Melangsir BBM Yang Berhak Menindak Kepolisian
"Nggak bisa lah, satu arah kok dibilang udah minggir, kan k****k namanya, o***nya nggak dipake," cecarnya.
Ini dia bukti videonya.
View this post on InstagramKelakuan pemotor yang lawan arah merasa dirinya benar lokasi : LIPPO Karawaci
Kejadian ini tentu saja dihujan oleh warganet, ini dia beberapa komentarnya.
@okabianto - Punya motor tapi gapunya SIM.
@riskimbing - Tabrak tabrak ra minggir tabrak.
Baca Juga: Ngenes Bro! Mau Gaya Motor Modif Café Racer Terbakar Sampai Gosong
@sudokuza - Mukak minta di bully.. Heran masih suka beli otak kardusan.. Akibat ny gini..
@hernandeztitto - Pekok nya natural hahahahaha
@hanzenha - Uda biasa disitu mah tiap hari tiap saat ????????
Nah, meskipun sudah menepi, yang namanya lawan arus tetap saja salah.
Hal itu jelas tertulis di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dimana pelanggar marka jalan diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Source | : | |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR