Gridmotor.id - Pemprov DKI Jakarta menyiapkan jalur sepeda sepanjang 63 kilometer jika pemotor masuk jalur sepeda akan di kenakan denda.
Denda yang dikenakan kepada pemotor yang masuk ke jaklur sepeda sudah sesuai dengan undang-undang.
Pemprov DKI Jakarta hanya menjalankan undang undang jika pemotor memasuki jalur sepeda.
Jadi denda pemotor masuk ke jalur sepeda bukan mengada ada sudah sesuai dengan aturan.
Baca Juga: Polisi Blokir 9.169 STNK Akibat Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik
Baca Juga: Denda Rp 30 Milyar dan Penjara 3 Tahun Kedapatan Jual Bensin Ecerean
Kabar pemotor yang masuk jalur sepeda akan dikenakan denda ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Syafrin Liputo mengatakan, pengendara kendaraan bermotor yang menerobos jalur sepeda di Jakarta akan dikenai denda Rp 500 ribu setelah uji coba jalur sepeda selesai dan mulai diberlakukan.
Syafrin menyebut, penerobos jalur sepeda melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, terdapat pelanggaran rambu akan dikenai denda Rp 500 ribu, tentu kita akan dorong, begitu (jalur sepeda) ini dipermanenkan, aturan ini diberlakukan," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (20/9/2019).
Baca Juga: Kena Tilang Elektronik Di Jakarta, Ini Tarif Dendanya Brooo
Uji coba fase satu jalur sepeda sepanjang 25 kilometer dimulai hari ini sampai 19 November 2019.
Selama uji coba, jalur sepeda hanya dibatasi dengan marka garis putih atau kerucut lalu lintas (traffic cone).
Dinas Bina Marga akan memasang beton pembatas jalur sepeda dan kendaraan bermotor setelah uji coba selesai.
Bina Marga juga akan mengaspal ulang jalur sepeda yang kontur jalannya bergelombang maupun tidak rata.
Baca Juga: Jangan Buang Sampah Sembarangan Bro, Dendanya Bisa Kena Rp 12 Juta
Sanksi denda oleh polisi akan dikenakan setelah Dinas Bina Marga memasang beton pembatas dan Dinas Perhubungan memasang rambu jalur sepeda.
"Kita koordinasikan ke penegak hukum," kata Syafrin.
Pemprov DKI Jakarta menyiapkan jalur sepeda sepanjang 63 kilometer.
Jalur sepeda dibagi tiga fase.
Baca Juga: Motor Tanpa Pelat Nomor Kena Tilang, Denda Mahal Rp 500 Ribu
Fase pertama sepanjang 25 kilometer diuji coba mulai hari ini sampai 19 November 2019.
Rutenya, Jalan Medan Merdeka Selatan - Jalan MH Thamrin - Jalan Imam Bonjol - Jalan Pangeran Diponegoro - Jalan Proklamasi - Jalan Pramuka - Jalan Pemuda.
Fase kedua sepanjang 23 kilometer akan diuji coba pada 12 Oktober-19 November 2019.
Rutenya, Jalan Jenderal Sudirman - Jalan Sisingamangaraja - Jalan Panglima Polim - Jalan RS Fatmawati.
Baca Juga: Bulan Pengampunan Pajak, Bebas Denda Pajak dan Mutasi Kendaraan Bermotor Selama 4 Bulan Saja
Fase ketiga akan diuji coba pada 2-19 November 2019.
Rutenya, Jalan Tomang Raya - Jalan Cideng Timur - Jalan Kebon Sirih - Jalan Matraman Raya - Jalan Jatinegara Barat - Jalan Jatinegara Timur.
Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Waspada, Pemotor Yang Masuk Jalur Sepeda Akan Ditilang, Dendanya Bisa Bikin Bokek
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengendara Kendaraan Bermotor Terobos Jalur Sepeda Bakal Didenda Rp 500.000"
Source | : | MOTOR Plus-online.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR