Gridmotor.id - Banyak bikers yang belum paham penggunaan lampu hazard di motor.
Sehingga banyak yang salah kaprah dalam menggunakan lampu hazard.
Kebanyakan bikers menyalakaan lampu hazard sembarangan karena tidak mengerti apa fungsinya.
Selain membingungkan buat pengendara lain saat menyalakan hazard juga bikin pengendara lain silau.
Baca Juga: Hati Hati Bikin Terang Lampu Motor Yamaha RX-King, Perhatikan Ini Bro
Baca Juga: Bikin Heboh, Video Skutik Yamaha NMAX Megatron Terbaru, Lampu Depan Keren
Pantas saja begitu ada pemotor yang menyalakan lampu hajar sambil melaju sepanjang jalan bikin jengkel pengendara lain.
Seperti pemotor dengn nomor polisi Z 3106 AAA yang menyalakan lampu hazard dan berhasil direkam oleh akun Facebook Loakan Motor.
Dalam postingannya Loakan Motor kasih caption:
Mberrrr dimalam kamis.....
Sepanjang jalan lampu sein kanan kiri dinyalain truss
Bukan saja bikin kesel pemilik akun Loakan Motor, juga teman-temannya dan para netizen.
Baca Juga: Bikin Terang Lampu Depan Skutik Yamaha NMAX, Ganti Spul Ini Bro
Apalagi video ini diposting ulang oleh Andre S Purba Tondang di grup BEKAKAS.
Berikut beberapa netizen yang marah dan mencaci maki pengendara motor matic yang menyalakan lampu hazard sepanjang jalan.
Uge Saadega: tabrak atuh om kesel liat ny
Robby Indra Tama: harap d makluk otak tergadai buat hobinya yang mahal
Septian Pol Eess: Orang ToLoL tambah satu lagi Mbah langsung di rekap tahun depan g sembuh buang laut
Adhit Farhan: Ya begitu mbah klo helm dipakai tapi otaknya disimpen dirumah jadinya.
Anjar Sasongko: Tabrak aja....nanti alasan silau
Baca Juga: Ini Biang Keroknya Lampu Honda BeAT Sering Putus, Padahal Baru Ganti
Kelakuan bikin jengkel dan memancing emosi pengendara lain itu bikin penasaran.
Apa sih fungsi dan dari lampu hazard?
Salah kaprah penggunaan lampu hazard diluruskan Polisi.
Divisi Humas Mabes Polri, Minggu (23/3/2014) lalu, merilis informasi tentang penggunaan lampu darurat ini.
Baca Juga: Tren Lampu Sein Skutik Yamaha NMAX Pindah Ke Headlamp, Mudah Caranya
Termasuk aturan perundang-undangan, fungsi, dan waktu yang tepat untuk mengaktifkannya.
Dikatakan dalam Facebook, Hazard Lamp (lampu darurat) atau biasa disebut lampu hazard adalah lampu yang hidup bersamaan ketika tombol (bergambar segitiga merah) ditekan.
Fungsi utamanya adalah penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi.
Hal tersebut tertulis dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan, ”Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan".
Baca Juga: Solusi Mati Lampu Di Rumah, Ada Listrik Tenaga Motor, Begini Caranya Bro
Maksud ”isyarat lain” adalah lampu darurat dan senter.
Lalu kata ”keadaan darurat” diartikan sebagai kendaraan dalam keadaan mogok, mengalami kecelakaan lalu lintas, atau sedang mengganti ban.
Nah, yang ditekankan oleh Polri dan untuk menjadi perhatian pengemudi, terdapat kebiasaan yang menyalahgunakan fungsi lampu hazard. Di antaranya sebagai berikut:
1. Menggunakan saat hujan. Ini hanya akan membingungkan pengemudi di belakang karena saat lampu hazard dinyalakan, lampu sein tidak berfungsi. Pengemudi cukup berhati-hati saja saat hujan atau dengan menghidupkan lampu utama.
2. Saat memberi tanda lurus di persimpangan. Ini tidak perlu, karena dengan tanpa menghidupkan lampu sein berarti sudah menandakan akan bergerak lurus.
3. Ketika berada di lorong gelap. Misalnya masuk terowongan, hazard tidak perlu dinyalakan karena tidak ada efeknya. Yang ada hanya membingungkan kendaraan di belakang. Cukup menyalakan lampu senja atau lampu utama, karena lampu merah di belakang mobil sudah menyala yang artinya memberi tanda bahwa ada mobil di depan.
4. Dalam kondisi berkabut. Cukup menyalakan lampu kabut (fog lamp) yang berwarna kuning atau lampu utama. ”Dengan mengetahui hal-hal yang disebutkan di atas, diharapkan para pengguna jalan dapat lebih cerdas dalam mengemudi. Tidak mengikuti kebiasaan yang lumrah namun salah,” begitu pesan yang ditulis Humas Mabes Polri.
Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Dicaci dan Dimaki Pemotor Meyalakan Lampu Hazard, Apa Sih Fungsi Sebenarnya?
Source | : | MOTOR Plus-online.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR