Gridmotor.id - Untuk melindungi pemilik, ternyata motor dapat dapat diasuransikan.
Asuransi ini untuk melindungi dari resiko kehilangan dan kecelakaan pada motor.
Sesuai dengan jargon asuransi, musibah tidak dapat diprediksi kapan datangnya jadi harus siap.
Sayang banget kalau motor baru tidak ada perlindungan asuransi untuk mencover musibah.
Baca Juga: Busi Skutik Adventure Honda ADV150 Mati, Mudah Cara Gantinya Bro
Baca Juga: Dua Pembalap Mencatat Top Speed Sama Di MotoGP Austria 2019, Ini Rekor Andrea Dovizioso
"Motor sudah bagus dan baru, lebih baik segera untuk diberikan perlindungan asuransi bagi motor kesayangan Anda. Kami memiliki produk khusus asuransi motor yang sangat mudah untuk proses penutupannya," ungkap Tanny Megah Lestari, Business Development Division Head Adira Insurance.
"Cukup lampirkan Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK), maka polis langsung dikirimkan kepada pelanggan. Bahkan sebelum plat nomor ada, motor pelanggan sudah langsung dilindungi oleh Adira Insurance,” tambahnya.
Motopro, asuransi motor dari Adira Insurance, memberikan jaminan perlindungan motor dari risiko pencurian, kebakaran maupun kecelakaan yang menyebabkan kerusakan lebih dari 75%.
Tidak cuma itu, Motopro juga memberikan jaminan santunan kecelakaan bagi pengemudi yang menyebabkan kematian atau cacat tetap serta penggantian biaya pengobatan bagi pengemudi akibat kecelakaan.
Baca Juga: Menakjubkan, Valentino Rossi Start Dari Grid 10 Finish ke-4 Di MotoGP Austria 2019
Kelebihan dari Motopro, pelanggan dapat memperluas pertanggungan dengan jaminan Tanggung Jawab Pihak Ketiga.
Perluasan ini akan memberikan jaminan ganti rugi atas tuntutan pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan pelanggan.
Adapun limit yang dapat diambil sampai sebesar Rp 10 juta.
“Kenyamanan bagi pelanggan adalah hal utama bagi kami. Dengan adanya jaminan perluasan ini, pelanggan tidak perlu merasa gelisah apabila ada korban akibat kecelakaan yang dialami pelanggan,” beber Tanny.
Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Ogah Tekor Gara-gara Motor Baru Hilang atau Kecelakaan? Asuransikan Bor, Nih Syaratnya
Source | : | MOTOR Plus-online.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR