Di dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara juga tidak disebutkan tentang kendaraan listrik.
"Jadi, kalau misalnya dibilang kendaraan listrik tidak kena ganjil genap, ya benar. Kendaraannya kan belum ada," ujar Nasir, saat dihubungi, Selasa (6/8/2019).
Nasir menambahkan, kendaraan listrik sekarang ini belum ada yang punya di Jakarta.
Untuk motor, Nasir mengatakan belum ada peraturannya.
Sejauh ini, peraturan ganjil genap baru berlaku untuk mobil saja.
Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Bakal Laku Nih, Gubernur DKI Anies Baswedan Bilang Motor Listrik Gak Kena Ganjil Genap
Source | : | MOTOR Plus-online.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR