Gridmotor.id - Viral di media sosial (medsos) beredar foto tangkap layar terkait jalur ganjil genap terbaru di wilayah Jakarta
Dari foto tersebut menunjukkan sejumlah ruas jalan Jakarta terdampak perluasan ganjil genap itu.
Perluasan sistem ganjil genap di musim kemarau pada sejumlah ruas jalan di Jakarta oleh Pemprov DKI Jakarta.
Memperluas area sistem ganjil genap untuk menekan polusi udara yang diketahui Jakarta urutan pertama udara terburuk di dunia.
Baca Juga: Ternyata Sokbreker Belakang Honda ADV150 Tidak Bisa Diservis
Baca Juga: Tren Lampu Sein Skutik Yamaha NMAX Pindah Ke Headlamp, Mudah Caranya
Dalam foto viral jalur ganjil genap terbaru di Jakarta tersebut tertulis beberapa ruas jalan di Jakarta terdampak perluasan ganjil genap.
Antara lain, Jalan RS Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan dan Jalan Tomang Raya.
Bahkan dalam foto tersebut juga tertulis, jika diberlakukan perluasan ganjil genap di Jakarta untuk mobil dan motor.
Selain itu juga, sosialisasi perluasan ganjil genap terbaru di Jakarta tersebut akan diberlakukan pada tanggal 5 hingga 31 Agustus 2019 mendatang.
Baca Juga: Filter Udara Skutik Adventure Honda ADV150 Dengan Honda PCX 150 Beda
Melansir Kompas.com, perluasan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap pada musim kemarau disebabkan gas buang kendaraan bermotor sulit diturunkan pada musim kemarau.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, gas buang kendaraan bermotor menyumbang 70-75 persen polusi pada udara di Jakarta.
Oleh karena itu, Pemprov DKI memprioritaskan perluasan sistem ganjil genap untuk diterapkan pada musim kemarau saat ini.
"Untuk ganjil genap, itu diperluas tapi memang prioritas kita harus segera karena memang sekarang kan musim kemarau. Artinya saat musim kemarau, gas buang yang dikeluarkan kendaraan bermotor tidak langsung turun," kata Syafrin di Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).
Baca Juga: Hasil Kualifikasi MotoGP Austria 2019, Marc Marquez Pole Potition Lagi
Meski demikian, Dishub DKI masih mengkaji waktu dan ruas jalan perluasan sistem ganjil genap tersebut.
"Ini pun masih kita lakukan kajian karena segala sesuatu harus berdasarkan kajian komprehensif dan memikirkan aktivitas sosial ekonomi masyarakat. Namun kita prioritaskan diterapkan musim kemarau ini," ujar Syafrin.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Kamis (1/8/2019).
Ingub tersebut berisi sejumlah instruksi kepada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengatasi polusi udara Jakarta.
Baca Juga: Hasil Race 1 AP250 ARRC China 2019, Podium Dikuasai Pembalap Indonesia
Salah satunya, Anies menginstruksikan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menyiapkan peraturan gubernur tentang perluasan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.
Selain itu, Anies juga menginstruksikan Dinas Perhubungan DKI untuk menyiapkan revisi peraturan gubernur tentang tarif parkir pada tahun 2019 dan menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang biaya kemacetan (congestion pricing) pada tahun 2020.
"Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil-genap sepanjang musim kemarau dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal mulai pada tahun 2019, serta penerapan kebijakan congestion pricing yang dikaitkan pada pengendalian kualitas udara pada tahun 2021," demikian bunyi ingub tersebut seperti dikutip Kompas.com.
Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Jangan Sampai Kena Tilang, Beredar Informasi Ganjil Genap Untuk Motor di Jakarta
Source | : | MOTOR Plus-online.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR