Namun berbeda dengan yang gunakan lampu pada pelat nomor itu sah-sah saja.
"Kalau untuk lampu mau warna apa saja boleh, yang penting pelat nomor/TNKB, jadi bukan urusan lampu. Kalau lampu itukan untuk menerangkan saja," tegasnya.
Untuk diketahui, ada beberapa model pelat kendaraan bermotor yang menjadi incaran polisi karena melanggar Pasal 68 UU 22 Tahun 2009.
Baca Juga: Motor Tidak Pakai Radiator Bisa Pakai Kipas Tambahan, Fungsi Ini Bro
1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca.
2. TNKB ditempel logo/stiker/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastic/logam/kuningan pada kendaraan pribadi.
3. Huruf TNKB diubah seperti huruf digital.
4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.
5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar/terlalu kecil).
6. Menyamakan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.
7. TNKB diubah warna dan ditutup mika sehingga warna berubah.
Sudah paham kan bro, jadi jangan asal modifikasi pelat nomor motor kalian ya!
Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Jangan Asal Gaya, Polisi Sebut Pelat Nomor yang Dipercantik Tampilannya Bisa Ditilang
Source | : | MOTOR Plus-online.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR